PRIA berinisal DS yang diduga mencuri handphone sempat viral di media sosial. Sebab tersangka diamankan warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Selumit Pantai, saat melarikan diri dan bersembunyi di dalam lumpur, sekitar pukul 16.30 Wita, Sabtu lalu (8/1). 

Tersangka pun sempat dikejar dan jadi amukan massa. “Setelah piket Reskrim (Polsek Tarakan Barat) melakukan pengecekan, ternyata tersangka bersembunyi di dalam lumpur. Dengan kondisi luka-luka. Setelah kami bersihkan tersangka, langsung dibawa ke Polsek. Tapi tersangaka mendapat perawatan dengan dijahit dibagian pelipis," tutur Kapolsek Tarakan Barat Iptu Angestri Budi Reswanto, Senin (10/1).

Saat dilakukan penyelidikan, tersangka sudah dua kali melakukan pencurian. Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama, DS mencuri satu unit handphone di Jalan Yos Sudarso, RT 13, Kelurahan Selumit Pantai, Oktober lalu. TKP kedua, tersangka beraksi dengan melakukan pencurian dua unit handphone di Jalan Yos Sudarso RT 24 Kelurahan Selumit Pantai, sekitar pukul 04.00 Wita, Sabtu lalu (8/1). 

“Tersangka sudah diamankan dan kami pun sudah mengumpulkan saksi,” imbuhnya.

Tiga unit handphone yang dijadikan barang bukti, disimpan tersangka di rumah temannya. DS sebelumnya berniat menjual handphone curian tersebut, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sebab, tersangka juga tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Kami juga masih dalami TKP lain, yang barang buktinya sudah tidak ada. Itu jadi kendala kami. Bukan hanya handphone, semua barang berharga yang dilihat tersangka, akan diambil. Ini menjadi perhatian kita bersama-sama, agar lebih berhati-hati menyimpan barang berharga,” pesannya.

Modus pencurian yang dilakukan tersangka, lanjut Angestri, dengan memantau barang berharga yang tidak dalam penguasaan korban. Baik di dalam pekarangan rumah maupaun di kamar. Setelah itu, DS langsung masuk mengambil barang, jika ada kesempatan. 

Angestri menegaskan, DS merupakan residivis kasus pencurian handphone di Kelurahan Karang Rejo, Tarakan Tengah pada tahun 2020. Parahnya lagi, tersangka tidak memiliki tempat tinggal di Tarakan. Hanya menumpang di rumah temannya. “DS disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” tuturnya. (sas/uno)