TARAKAN – Dalam mendukung visi Smart City, Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan akan memberlakukan sertifikat elektronik berupa tanda tangan elektronik. 

Saat ini masih dalam proses penetapan dari Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) terhadap usulan verifikator di Pemkot Tarakan. Yang akan bertindak sebagai operator di daerah, dalam permohonan sertifikat elektronik.

Sebelumnya, sesuai prosedur dari BSSN dan BSrE, Pemkot Tarakan telah mengajukan usulan verifikator 3 orang. Dua orang dari Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) dan 1 orang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tarakan. 

“Karena nanti yang berhak mengeluarkan izin rekomendasi terhadap siapa yang mau dikeluarkan sertifikat elektroniknya dari verifikator yang ditunjuk,” singkat Kepala DKISP Tarakan Hendra Arfandi, Jumat (7/1). 

Kepala Seksi Persandian DKSIP Tarakan Rahmat Kurniadi menambahkan, untuk tahap awal rencananya digunakan bagi yang berkepentingan. Seperti kepala daerah dan pejabat eselon. 

“Rencananya dalam tahap awal mungkin di tes yang berkepentingan dulu terhadap aplikasi. Kita uji coba suatu aplikasikan bertahap,” tuturnya. 

Ke depan diharapkan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa memiliki sertifikat elektronik. Ia belum bisa memastikan kapan mulai diberlakukan. Akan tetapi proses menuju pemberlakukan sedang dilakukan, dengan berkoordinasi kepada Kantor BSSN melalui BSrE. 

Dengan penggunaan sertifikat elektronik, menurut Kurniadi, bisa langsung menandatangani melalui aplikasi. (mrs/uno)