TANJUNG SELOR – Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan, baik jalur darat maupun air, agar dapat mematuhi peraturan dan syarat yang diberlakukan. Selain mematuhi protokol kesehatan (Prokes), surat bebas Covid-19 atau surat antigen yang mencantumkan negatif harus diperlihatkan. Bisa juga menunjukkan kartu vaksin bagi yang telah melaksanakan vaksinasi.

Pengetatan wilayah pun dilakukan, dengan berdirinya posko pelayanan dan pemeriksaan. Terdapat di Kilometer 6 Jalan Poros Bulungan-Berau, Pelabuhan Kayan II Tanjung Selor dan beberapa titik lainnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bulungan Darmawan mengakui, pihaknya belum mendapatkan adanya kendala dalam pelaksanaan pelayanan dan pemeriksaan. Baik itu di posko Pelabuhan Kayan II Ibu kota Kaltara Tanjung Selor maupun Kilometer 6. 

Bagi calon penumpang yang melakukan perjalanan menggunakan speedboat reguler, dilakukan pemeriksaan. Baik yang tiba maupun berangkat. “Petugas akan memeriksa kartu vaksin dan antigen penumpang. Sejauh ini, penumpang taat terhadap aturan yang ada,” terangnya, Senin (27/12).

Apabila penumpang tidak memiliki kartu vaksin, maka dilakukan swab antigen di lokasi. Sebaliknya, jika penumpang sudah vaksin dan terdaftar di aplikasi Pedulilindungi, maka tidak lagi menunjukkan hasil swab antigen.

“Jadi tak ada aturan kita untuk memulangkan penumpang. Kita swab antigen di lokasi. Jika belum antigen dan tidak ada kartu vaksin,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kaltara Andi Amriampa mengatakan, pelayanan di pos Kilometer 6 masih dilaksanakan. Tidak ada masalah yang ditemui dan pemeriksaan tetap dilakukan. Jika ada yang masuk ke Kaltara dan tidak memiliki surat antigen, maka dilakukan pemeriksaan swab antigen di lokasi.

“Walaupun memiliki kartu vaksin, tetap dilakukan swab antigen. Kalau yang keluar Kaltara tetap kita periksa. Namun prioritas kita bagi warga yang masuk ke Kaltara,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara Ahmad Haerani menjelaskan, untuk syarat perjalanan harus dilaksanakan, sesuai dengan aturan yang ada. “Terhadap jumlah penumpang yang menggunakan transportasi air berupa speed, tidak ada pembatasan,” singkatnya. (fai/uno)