TELAH ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 02 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Di dalamnya menyangkut tarif masuk kawasan wisata Pantai Amal, dibenarkan Wakil Ketua DPRD Tarakan Muhammad Yunus.  

Namun demikian bukan tanpa rekomendasi. Menurut anggota DPRD Tarakan dari Fraksi Gerindra ini, pihaknya sempat merekomendasikan kepada pemerintah melalui dinas terkait. Agar retribusi masuk kawasan wisata Pantai Amal jangan sampai membebankan masyarakat.

“Pada prinsipnya rekomendasi dari DPRD yang Perda 02 ini, yang perubahan ketiga kali. Pantai Amal memang kami tekankan jangan sampai semahal ini,” tuturnya kepada awak media, Minggu lalu (26/12).

Dari hasil kerja pansus, dibeberkan Yunus, diketahui di dalam drafnya diusulkan tarif masuk kawasan wisata Pantai Amal untuk hari weekend Rp 45 ribu. Sedangkan di hari biasa Rp 35 ribu untuk dewasa. 

Pihaknya punya alasan menetapkan Raperda tersebut menjadi Perda. Menurut Yunus, langkah ini dilakukan dalam upaya meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Karena di dalam raperda itu tidak hanya menyangkut retribusi masuk kawasan wisata Pantai Amal. Tapi juga retribusi lain. Di antaranya retribusi sewa gedung milik Pemkot Tarakan dan lain-lain. 

Kini, pihaknya menyerahkan kepada Pemkot Tarakan dalam menjalankan. DPRD merupakan mitra pemerintah, sehingga untuk meningkatkan PAD tidak bisa arogansi. 

DPRD Tarakan telah menyepakati melalui Rapat Paripurna XXII DPRD Tarakan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021/2022, dengan acara Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomer 02 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Tarakan, Kamis lalu (23/12).

Meski telah ditetapkan, Wali Kota Tarakan Khairul menilai tarif tersebut bisa saja diturunkan. Pemkot Tarakan akan melihat juga respon masyarakat. Akan ada telaah yang dilakukan dinas terkait terhadap pemberlakuan tarif itu nantinya.  

Khairul menilai pemberlakuan ini nantinya sama juga dengan pajak. Meskipun nilai di perdanya tetap, tetapi ada kebijakan-kebijakan yang diberikan kepada kepala daerah. Seperti penghapusan denda atau pengurangan pajak. Hal itu berlaku juga untuk perda retribusi.

“Pemkot Tarakan telah mempertimbangkan tarif yang diusulkan. Salah satu pertimbangannya karena kawasan itu tidak hanya dinikmati masyarakat lokal, tapi juga dari luar Tarakan. Sehingga diharapkan bisa menyumbang PAD Tarakan,” tutur Khairul. (mrs/uno)