Raperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 02 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Ditetapkan

 

TARAKAN – Tarif masuk kawasan wisata Pantai Amal siap diberlakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan menyusul telah adanya landasan hukum yang menaungi tarif tersebut.

DPRD Tarakan telah menyepakati melalui Rapat Paripurna XXII DPRD Tarakan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021/2022 dengan acara Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomer 02 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Tarakan, Kamis (24/12/2021).

Wali Kota Tarakan Khairul membenarkan. Meski demikian menurutnya tarif tersebut bisa saja diturunkan. Pemkot Tarakan akan melihat juga respon masyarakat. Akan ada telaah yang dilakukan dinas terkait terhadap pemberlakuan tarif itu nantinya. 

“Dalam perkembangannya nanti kita bisa lihat, kalau misalnya seperti apa yang dibilang masyarakat itu terlalu berat, kan terlalu berat kita akan lihat berapa animo orang, kalau dia berat pasti tidak masuk. Nanti dari dinasnya buatkan telaan,” ujar Khairul kepada awak media, Sabtu (25/12/2021).

Khairul menilai pemberlakukan ini nantinya sama juga dengan pajak. Meskipun nilai di perdanya tetap, tetapi ada kebijakan-kebijakan yang diberikan kepada kepala daerah. Seperti penghapusan denda atau pengurangan pajak. Hal itu berlaku juga untuk perda retribusi.

“Sama juga itu retribusi dan itu sudah kita tempuh selama ini. Kalau ada fasilitas kita tarif sewanya misalnya katakanlah RP 100 tapi pak kami tidak mampu, biasanya kita kurangi 20 persen kah, 30 persen, tergantung permohonan dan itu nanti kita buatkan cukup dengan persetujuan kepala daerah. Kalau menaikkan itu tidak bisa,” tegasnya. 

Pemkot Tarakan sendiri, menurut Khairul, telah mempertimbangkan tarif yang diusulkan. Salah satu pertimbangannya karena kawasan tersebut tidak hanya dinikmati masyarakat lokal, tapi juga dari luar Tarakan. Sehingga diharapkan bisa menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tarakan.

Disinggung nilainya, Khairul mengaku tidak menghafal nilainya karena dalam raperda itu tidak hanya tarif masuk kawasan wisata Pantai Amal saja yang ada, tapi juga ada tarif retribusi lainnnya.

Khairul hanya menegaskan bahwa angka yang diusulkan sudah keluar dari perhitungan-perhitungan serta telah dibandingkan dengan daerah lain. Menurutnya, tarif yang diusulkan Pemkot Tarakan lebih murah dari tarif kawasan wisata yang dikelola oleh pemerintah di daerah lain.

Meski telah ditetapkan payung hukumnya, namun Pemkot Tarakan masih melihat kondisi pandemi Covid-19 untuk bisa membuka kawasan wisata Pantai Amal bagi masyarakat.

“Kita tunggu situasi juga agak membaik. Kan itu salah satu kenapa tidak jadi kita launching pada tanggal 15. Takutnya menjadi pusat kerumunan baru,” ungkap Khairul. (mrs)