TANJUNG SELOR – Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, jalur darat dan air, kembali akan dilakukan pengetatan selama 10 hari. Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Desember mendatang.
Pada jalur darat, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltara akan lakukan penyekatan di Kilometer 6, Jalan Poros Bulungan-Berau. Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kaltara Andi Amriampa.
Berdasarkan hasil pertemuan dengan Polda Kaltara, dan dilaksanakan Operasi Lilin Kayan 2021. Maka Kilometer 6 akan dibuka pos pelayanan. Pos tersebut tidak hanya difungsikan sebagai pelayanan Nataru saja. Melainkan antisipasi penyebaran Covid-19.
“Sesuai arahan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), tidak diposisikan sebagai pos penyekatan. Namun lebih kepada pos pelayanan,” terang Andi, Kamis (23/12).
Masyarakat yang akan masuk ke wilayah Kaltara melalui jalur Bulungan-Berau, wajib memperlihatkan surat keterangan antigen. Dengan hasil pemeriksaan dinyatakan negatif.
Pelayanan tersebut bukan hanya di Kilometer 6 saja, melainkan di titik-titik rawan. “Jadi kewenangan untuk Nataru itu sebenarnya kepolisian. Namun kita masuk dalam tim yang terlibat,” imbuhnya.
Bahkan, lanjut Andi, direncanakan bakal dilakukan vaksinasi dan swab antigen di lokasi. Akan tetapi, pihaknya masih menunggu konfirmasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes). Sebab hal itu menjadi kewenangan Dinkes.
Selain jalur darat, pengetatan juga dilakukan untuk jalur air. Khususnya bagi masyarakat yang menggunakan transportasi air, berupa speedboat. Terdapat beberapa titik posko penyekatan. Seperti di Pelabuhan Kayan II Tanjung Selor, Kulteka, Pelabuhan Peso, Pelabuhan Transit Tanjung Palas dan Kerubung.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Bulungan Darmawan menegaskan, lintasan antar daerah dipastikan perketat. Kepada masyarakat yang melakukan perjalanan, baik yang masuk maupun keluar Bulungan. Agar dapat membawa dan memperlihatkan kartu vaksin melalui aplikasi Pedulilindungi dan hasil swab antigen.
“Selain itu diwajibkan membawa kartu vaksin manual. Karena tidak semua titik posko dipasangkan barcode untuk di scan,” pintanya. Posko yang tersedia barcode, tersedia di Pelabuhan Kayan II Tanjung Selor.
Menurut Darmawan, perketat pintu masuk bukan semata-mata keinginan pemerintah daerah. Melainkan, sudah tertuang dalam aturan pusat dan ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Bupati Bulungan Nomor 370/556/BPBD/XII/2021, tentang pencegahan dan penangulangan Corona Virusdisease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di wilayah Bulungan.
“Kepada warga yang belum divaksin akan dilakukan swab di tempat. Sehingga tidak ada terkesan mempersulit atau mengganggu para penggendara jalan,” harapnya. (fai/*/mts/uno)