NUNUKAN – Pemerintah Malaysia memilih menunda memulangkan 239 eks pekerja migran Indonesia (PMI) melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Pemulangan yang terjadwal 16 Desember lalu tersebut batal, karena seorang PMI terindikasi Covid-19.
“Pemulangan bagi 239 WNI dan 60 orang yang repatriasi terpaksa ditunda. Penundaan berkaitan dengan adanya WNI yang terpapar Covid-19, saat pemeriksaan PCR sebelum pengiriman,” terang Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan AKBP F J Ginting, Selasa (21/12).
Sejauh ini, Malaysia belum memberitahukan kembali jadwal para WNI tersebut akan dipulangkan. Dari info yang diperoleh BP2MI Nunukan, pemulangan diperkirakan Januari 2022.
Pertimbangan inipun mengingat durasi karantina selama 14 hari. Apalagi jelang pergantian tahun, banyak agenda otoritas setempat yang butuh keseriusan dan lebih diutamakan.
“Kita masih menunggu pemberitahuan dari pihak Malaysia. Tapi info yang kami dapat, Desember tidak akan ada lagi pemulangan,” ujar Ginting.
Ginting juga mengapresiasi langkah Malaysia yang memilih memberikan karantina 14 hari bagi para PMI yang akan dideportasi. Kepedulian tersebut tentu akan mengurangi risiko sebaran varian baru Omicron yang disinyalir telah masuk Malaysia.
Sementara itu, sebanyak 229 WNI yang dideportasi dari Pusat Tahanan Sementara (PTS) Kota Kinabalu yang dipulangkan 10 Desember lalu, akan dikirim ke kampung halaman mereka menggunakan KM Bukit Siguntang, Rabu (22/12).
Dari jumlah tersebut, 4 PMI ditunda kepulangannya karena harus menjalani serangkaian perlakuan medis akibat terpapar Covid-19.
“Kita berlakukan prokes ketat dan mematuhi semua prosedur penanganan pasien. Yang sehat akan kita pulangkan, sementara yang sakit harus sabar. Jangan sampai kepulangannya justru merugikan orang lain. Itu harus diperhatikan,” tutup Ginting. (*/lik/*/viq/uno)