TARAKAN - Presiden RI Joko Widodo menyambut baik, setelah warga Kaltara mendapat sertifikat tanah dan tambak. Ke depan, warga tersebut bisa mendapat kepastian hukum jika terjadi masalah.
“Sehingga kepastian hukum itu ada. Ini yang kita harapkan. Jangan sampai terjadi banyak sengketa tanah. Dulu di tahun 2014, masalah sengketa lahan dan tanah. Karena tak pegang sertifikat,” tegas Joko Widodo di Gedung Tenis Indoor Telaga Keramat, Selasa (21/12).
Tahun 2018 lalu, Presiden melihat banyak tambak saat melintas menggunakan helikopter di wilayah Kaltara. Sejak itu ia memerintahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil untuk melakukan pengecekan kepemilikan tanah.
“Saat itu saya suruh cek. Ada milik masyarakat dan ada juga yang dari luar. Di atas helikopter saya langsung perintahkan pak Menteri. Yang milik masyarakat segera disertifikatkan dan berikan pada mereka. Supaya tak ada orang luar, tiba-tiba pegang hak guna usaha dan sertifikat hak milik. Engga bisa apa-apa. Ini pentingnya sertifikat,” jelasnya.
Ia menegaskan, di seluruh Indonesia seharusnya ada 126 juta sertifikat yang harus dipegang masyarakat. Dari jumlah tersebut, masih ada 80 juta yang belum memiliki sertifikat.
Sementara di tahun ini, sudah menyelesaikan 25 juta sertifikat. Sisanya 41,4 juta sudah jadi sertifikat dan tinggal dibagikan. Presiden turut mengapresiasi pihak Kanwil BPN dan BPN kabupaten atau kota, yang telah menyelesaikan sertifikat. “Jangan sampai mengurus sertifikat bertahun-tahun belum selesai. Engga ada sekarang ini. Langsung berikan dan cepat,” pinta Presiden.
Jokowi juga memerintahkan Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil untuk menaikan target kepengurusan sertifikat hingga 50 persen pada tahun 2022 mendatang di Kaltara. Sementara di tahun ini, sudah menyelesaikan 13.455 sertifikat. “Berarti tahun depan kurang lebih ada 20 ribu sertifikat harus keluar (di Kaltara),” harapnya.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil mengatakan, 300 perwakilan penerima sebagian besar sertifikat tambak. Dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja, regulasi sudah bisa teratasi.
“Ini ada 22 ribu hektare tambak (di Kaltara) yang mendapat sertifikat. Masih ada lagi diperkirakan 80 ribu hektare tambak yang akan kami selesaikan tahun 2022. Pemilik tambak paling kecil 5 hektare hingga 50 hektare,” ujarnya.
Dari 13.455 sertifikat yang dibagikan di Kaltara, diantaranya 2.300 hasil Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kota Tarakan, 3.000 di Kabupaten Malinau, 6.500 dari Nunukan. Di Kaltara bidang tanah sekitar 394 ribu bidang. Dengan 276 ribu bidang sudah didaftarkan. Sementara sisanya akan selesai paling lama pada tahun 2025.
Tahun ini di Kaltara mendapat target sertifikat 42.500 bidang. Dari jumlah tersebut semuanya sudah selesai. Di Tarakan ada 81.620 bidang dan sampai Desember ini sudah ada 60 ribu bidang terdaftar. Masih ada 21 ribu bidang yang masih didaftarkan.
“Ada beberapa hal yang perlu kami selesaikan. Banyaknya tanah tumpang tindih dengan aset PT Pertamina. Sehingga masyarakat yang sudah menghuni tanah itu, dalam jangka waktu yang lama mendapatkan kepastian hukum,” tuturnya.
Sementara itu, salah seorang warga yang mendapat sertifikat Muhammad Aris me menyebutkan ada 159.700 meter persegi tanahnya mendapat sertifikat. Ia mengaku, mengurus sertifikat sejak tahun 2019. “Pemerintah sudah bisa mengakomodir dan kemudahan kepengurusan sertifikat,” singkatnya.(sas/uno)