TANJUNG SELOR – Masyarakat Kalimantan Utara (Kaltara) agar lebih waspada, terhadap modus penipuan. Seperti pinjaman online (pinjol) ilegal. Meskipun jumlahnya di Kaltara masih terbatas. 

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito mengakui sejauh ini belum melakukan asesmen yang baik. Tetapi, patut diduga karena handphone ini kesempatanya bisa menjangkau begitu luas. Adanya pinjol, pasti ada masyarakat yang berspekulasi. 

“Mestinya pinjol di Kaltara tidak sebanyak di Pulau Jawa. Karena debt collector mungkin agak pusing kalau di sini (Kaltara),” jelasnya, kemarin (15/1/2). 

Sarjito menyarankan, terhadap pengguna media sosial, untuk bijak dan tidak mudah percaya pada informasi belum bisa dipastikan kebenarannya. Mengingat, modus penipuan dengan berbagai cara kerap dilakukan. 

“Sasarannya tak memandang latar belakang. Jika diladeni, maka bisa berdampak kerugian bagi para pengguna media sosial,” tutur Sarjito. (*/mts/uno)