TANJUNG SELOR - Meski pemerintah membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru), namun antisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Kaltara tetap jadi atensi.

Kepada media ini, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kaltara Agust Suwandy mengatakan, pemerintah memang membatalkan PPKM level 3. Hal itu berkaitan dengan persoalan yang ada di masyarakat. Di mana pemerintah kembali berpikir, jangan sampai kebijakan tersebut menimbulkan polemik di masyarakat. Khususnya bagi daerah yang PPKM-nya sudah masuk level 1 atau 2.

"Karena jika menerapkan PPKM level 3, ditakutkan ada kerancuan. Masyarakat akan beranggapan daerahnya level 1 ternyata dinaikkan ke level 3. Makan dari itu, sebagai pertimbangan PPKM level 3 dibatalkan," terangnya kepada awak media, Sabtu (11/12).

Menurutnya, meski PPKM level 3 dibatalkan, pemerintah tetap fokus menekan kasus Covid-19 saat Nataru. Batalnya PPKM, tidak berarti penerapan pencegahan Covid-19 tidak dilakukan. Pengaplikasian tetap dilakukan, misalnya dengan menerapkan pemeriksaan di wilayah perbatasan  dan sebagainya. Hal itu bisa dilakukan guna mencegah masuknya dan melonjaknya kasus Covid-19.

"Jadi sebenarnya tidak ada yang berubah. Level berapapun, aturan seperti itu tetap dijalankan. Demi antisipasi kejadian seperti dulu," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Kalimantan Utara Yansen Tipa Padan menerangkan, diberlakukannya PPKM atau tidak, masyarakat harus tetap waspada. Prokes tetap dijalankan dengan standar agar penyebaran tidak meluas. Apalagi, Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang juga sudah menanandatangani imbauan kepada ASN.

Yang kita yakini, objek paling tinggi menimbulkan penularan soal pergerakan. “Saya harapkan tetap ada imbauan prokes. Kalau standarnya level 3, mungkin diturunkan ke level 2, level 1. Sehingga masyarakat masih bisa leluasa ke mana-mana. Tapi tetap standar. Kita tunggulah, kan baru penyampaian," terangnya.(fai/udi)