TARAKAN – Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), membebastugaskan Norhayati Andris dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kaltara dan Sekretaris PDIP Kaltara, berbuntut panjang.
Norhayati Andris menempuh jalur hukum, dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor.
Melalui Kuasa Hukumnya Syafruddin, membenarkan bahwa gugatan sudah dilayangkan sejak 10 Desember lalu, dan telah terdaftar di PN Tanjung Selor dengan Nomor Perkara 62/Pdt.G/2021/PN Tjs.
“Alhamdulillah kemarin sudah diterima gugatan kita dan sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Tanjung Selor,” ujar Syafruddin dalam konferensi persnya kepada awak media, Sabtu (11/12). Menurut Syafruddin, upaya hukum ditempuh Norhayati Andris dimaksudkan untuk mencari keadilan atas apa yang dialami. Norhayati Andris sebenarnya ingin persoalan ini selesai baik-baik setelah diberhentikan. Namun masih juga ada cemohan yang dilayangkan kepadanya melalui media sosial.
Karena merasa terusik, Norhayati Andris akhirnya menempuh jalur hukum agar dapat diungkap dasar pemberhentiannya. Karena alasan pemberhentian yang terungkap ke media, dinilai tidak sesuai mekanisme dan prosedural yang seharusnya dilakukan oleh partai politik maupun mekanisme yang ada di dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam perkara ini, Norhayati Andris menggugat Ketua DPD DPIP Kaltara Jhonny Laing Impang, dengan dugaan melakukan perbuatan melawan hukum karena memberikan laporan yang dinilai tidak mempuyai dasar hukum yang kuat kepada Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri, sehingga keluarlah SK pemberhentian tersebut.
“Perbuatan yang dilakukan Jhonny Laing Impang yang memberikan laporan pengaduan ke DPP yang tidak mempunyai dasar hukum yang kuat dengan segala fitnahan dan tuduhan,” tuturnya.
Bahkan, pihaknya juga berencana melaporkan secara pidana atas fitnah yang dituduhkan kepada kliennya.
Selain Ketua DPD DPIP Kaltara Jhonny Laing Impang, Norhayati Andris juga menggugat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang telah menandatangani surat pemberhentian tersebut.
Syafruddin kemudian membeberkan empat alasan seseorang ketua dewan yang belum habis masa jabatannya diberhentikan. Sesuai aturan yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan sebagai anggota dewan, dan diberhentikan sebagai pimpinan DPR.
Adapun diberhentikan sebagai pimpinan DPRD bisa dilakukan jika terbukti melanggar sumpah dan janji. Selain itu, partai politik mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai pimpinan DPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam persoalan ini, dia menilai tidak ada dasar yang kuat untuk memberhentikan Norhayati Andris. Karena seorang Norhayati Andris tidak melakukan perbuatan tercela, seperti tindak pidana korupsi, narkoba, dan lain-lain.
“Kalau begini kan tidak ada dasarnya. Sehingga inilah yang menyebabkan kita semuanya mencari nilai keadilan. Kok seenaknya menggantikan orang sebagai pejabat publik tanpa ada dasar hukum yang kuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tuturnya. Syafruddin kembali menegaskan, dalam persoalan ini, kliennya bukan ingin melawan partai, hanya ingin mencari keadilan atas apa yang dialaminya.
Ditambahkan kuasa hukum Norhayati Andris lainnnya, Mansyur, pihaknya memberikan kesempatan kepada Jhonny Laing Impang dalam waktu 1 x 24 jam untuk menyampaikan klarifikasi kepada publik atas tuduhan yang dianggap tidak mendasar.
“Kami akan memberikan kesempatan kepada Jhonny Laing Impang 1 x 24 jam. Ketika tidak melakukan permohonan maaf terkait dengan laporan-laporan yang tidak berdasar tersebut, atau mengklarifikasi terkait dengan laporan-laporannya, dengan sangat menyesal kami kami melaporkan Jhonny Laing Impang secara pidana. Dan dugaan yang kita lakukan di sana itu melanggar pasal 311 KUHP,” tuturnya. (mrs/udi)
Jhonny Laing Siap Hadapi Laporan
KETUA DPD PDIP Kaltara Jhonny Laing Impang, memberikan tanggapan mengenai laporan Norhayati Andris bersama kuasa hukumnya. Pasalnya kuasa hukum Norhayati Andris, Syafruddin dan Mansyur, melaporkan Jhonny Laing Impang dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor.
Kepada Harian Rakyat Kaltara, Jhonny menegaskan siap menghadapi gugatan dari Norhayati Andris. "Itu hak mereka. Saya menyampaikan, ini sesuai surat keputusan dari Partai PDIP, bukan atas nama Ketua DPD PDIP Kaltara dan sekjen," ungkapnya, Sabtu (11/12).
Ia juga tidak setuju dengan pernyataan Syafruddin, tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) atau dibebastugaskan oleh partainya sendiri. Sebab bukan masalah PAW saja, tapi pergantian Ketua DPRD Kaltara, karena beberapa hal tidak sesuai tiga pilar partai.
"Seharusnya seorang kader PDIP bisa memberikan contoh kepada anggota partai. Kader PDIP harus disiplin, loyalitas, tegak lurus satu komando partai, dan integritas, maupun yaitu melaksanakan tiga pilar partai," jelasnya.
Sebelumnya Jhonny Laing Impang juga telah memegang surat bukti keputusan DPP PDIP pada tanggal 29 November lalu, dengan nomor 3547/IN/DPP/XI/2021, perihal pencabutan surat serta pengesahan dan penetapan ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara.
"Kita harus siap, kalau melawan partai ya sudah, itu hal biasalah, sebab ini penugasan dari partai," ucapnya.
Meskipun Norhayati Andris tidak menjadi Ketua DPRD Provinsi Kaltara, masih tetap menjadi bagian PDIP. Menurutnya, hal ini biasa dalam konteks mutasi jabatan dari partai.
Kemudian tentang masalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang dijelaskan Syafruddin, melanggar kode etik dan peraturan undang-undang berlaku. "Semua sesuai aturan undang-undang kok, sudah disikapi Dewan Partai, melibatkan Dewan Kehormatan Partai. Di sidang, semua diuji, semua sudah melewati proses," ujarnya. (fai/udi)