TARAKAN – Tidak hanya menolak secara lisan, warga RT 18 dan 19 Kelurahan Sebengkok ternyata memasang spanduk penolakan yang tidak jauh dari pembangunan Tempat Pengolahan Sampah – Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Akan tetapi, spanduk tersebut telah dilepas petugas Satuan Polisi dan Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan. Pelepasan spanduk dibenarkan Kepala Satpol PP dan PMK Tarakan Hanip Matiksan.  “Diinformasikan Kasi Ops, memang ada pencabutan spanduk yang penolakan sampah,” terangnya, Kamis lalu (9/12).

Menurut Hanip, langkah itu dilakukan anggotanya karena adanya permintaan dari camat setempat. Meminta bantuan agar Satpol PP menertibkan spanduk tersebut. Spanduk tersebut saat ini disimpan di Mako Satpol PP Tarakan. 

Ia menegaskan jika ada perintah dari Wali Kota Tarakan, akan menertibkan lagi. Jika masih terpasang spanduk di sekitar lokasi. Sementara itu, mewakili warga RT 18 dan RT 19, Rahmad Darmawan berencana memasang lagi spanduk di lokasi tersebut. “Kami akan buat spanduk lagi. Kami akan blok tempatnya,” tegas Rahmad, Kamis (9/12). 

Ia mengaku kecewa dengan sikap itu yang memutuskan sepihak. Ia tetap menolak di lokasi itu dibangun TPS3R. Bahkan, belum ada respon dari lurah setempat.  Dalam kesempatan itu, Rahmad membantah jika pihaknya dianggap tidak pernah bertemu dan tatap muka. “Padahal kita sudah bertemu dan tatap muka. Saya kecewa,” ucapnya. 

Rahmad berencana akan mengirim surat dan berkoordinasi dengan Ombudsman Perwakilan Kaltara terkait hal ini. (mrs/uno)