TANJUNG SELOR – Pengerjaan dua proyek Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dilakukan monitoring dan evaluasi (monev) oleh Wakil Gubernur Kaltara Dr Yansen TP M.Si, Kamis (25/11).

Dua proyek tersebut mencakup pembangunan Laboratorium Kesehatan, berlokasi di kompleks kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltara. Satu proyek lainnya Laboratorium Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan.

Proyek Laboratorium Kesehatan ini bakal menghabiskan dana Rp 3,3 miliar. Progres fisik sudah di atas 50 persen. Pada Desember nanti ditargetkan tuntas 80 persen. Yansen merasa senang melihat kualitas kerangka bangunan laboratorium yang cukup bagus dan kokoh. Namun, melihat sisa waktu yang ada, pembangunannya dapat diperpanjang atau addendum.

“Fokus tahun depan penyiapan SDM (Sumber Daya Manusia) beserta peralatan di dalamnya. Proyeksi kita sudah mampu fungsional pada awal 2023,” tuturnya.

Menurutnya, keberadaan laboratorium kesehatan sangat urgen. Demi melaksanakan pelayanan pemeriksaan spesimen, untuk mendapatkan informasi kesehatan perorangan. Terutama untuk menunjang upaya diagnosis berbagai penyakit, penyembuhan penyakit, dan pemulihan kesehatan.

Adapun Laboratorium Lingkungan Hidup di Tanjung Palas, kontraktor sudah berkomitmen menyelesaikan hingga akhir kontrak, pada 26 Desember mendatang. 

Laboratorim ini pun cukup penting. Terutama untuk menyediakan data kualitas lingkungan yang akurat dan valid, bagi kepentingan monitoring pencemaran lingkungan.

Yansen mengatakan, hasil pengolahan sampel di laboratorium bisa digunakan alat bukti penegakan hukum lingkungan. Sistem pengelolaan lingkungan tidak berjalan efektif dan efisien, tanpa didukung laboratorium.

“Jika selama ini sampel-sampel pencemaran lingkungan, kita kirim ke luar daerah untuk diperiksa. Tahun depan dan paling lambat 2023, Kaltara sudah bisa memeriksa sampel pencemaran lingkungan secara mandiri,” ungkapnya. 

Selain itu, kedua laboratorium ini dapat mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kaltara. Dalam bentuk retribusi atas jenis layanan yang diberikan. (dkisp-kaltara)