TANJUNG SELOR –Luki Setiawan harus berurusan dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bulungan, karena kasus penipuan yang dilakukannya, pada 4 Juli lalui, sekira pukul 18.10 Wita.

Modus penipuan yang dilakukan Luki dengan membeli handphone di salah satu di toko ponsel yang berada di Jalan Durian Tanjung Selor. Terungkapnya kasus tersebut, setelah korban bernama Bambang Supriadi mendatangi Mapolres Bulungan untuk membuat laporan penipuan, Sabtu lalu (16/10).

Awalnya, menurut Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar melalui Kasatreskrim Iptu Muhammad Khomaini, di toko ponsel itu datang dua orang pembeli berniat membeli handphone jenis Oppo Reno 5. Saat sudah mendapatkan handphone yang diinginkan, kedua orang tersebut ingin membayar pakai kartu Debit ATM.

“Usai transaksi, ATM yang digunakan ternyata Limit. Tapi mereka menawarkan transaksi online pakai Mobile Banking Mandiri,” jelas Khomaini, kemarin (20/10).

Akan tetapi, ketika dilakukan transfer pembayaran belum selesai, kedua orang tersebut memutuskan untuk pergi. Sehingga, proses pembayaran belum terealisasi. Hal itupun mengakibatkan korban alami kerugian Rp 4 juta. Setelah adanya laporan tersebut, Satreskrim pun langsung bertindak dengan lakukan penyelidikan.

Hasilnya, orang yang lakukan penipuan diamankan di Kabupaten Berau, pada Minggu lalu (17/10). Tim berangkat dan melakukan koordinasi dengan Jatanras Polres Berau. Ternyata pelaku di Berau tinggal di sebuah kontrakan.

“Tim langsung mendatangi kontrakan itu dan berhasil membekuk pelaku. Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Khomaini.

Pelaku pun saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan dikenakan Pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun. (fai/uno)