TANJUNG SELOR – Surat edaran dikeluarkan Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang, berkaitan larangan mudik lebaran Idulfitri 1442 Hijriah/2021 Masehi. 

Surat edaran yang dikeluarkan sejalan dari Satgas Penanganan Covid-19 Pusat. Dengan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan.

“Kami dari Pemprov Kaltara, masih tetap tegas dalam aturan. Bahwa tidak boleh mudik. Saya juga sudah buat edaran terkait hal itu, agar bisa dijalankan,” tegas Zainal, Rabu (5/5).

Menurutnya, silaturahmi dengan saudara tidak perlu harus langsung datang bertemu di kampung. Tapi bisa menggunakan teknologi yang ada. Karena virus ini tidak terlihat. 

“Mari kita manfaatkan teknologi yang ada. Tak bisa mudik, bukan berarti tidak bisa silaturahmi. Kita bisa menggunakan handphone untuk video call atau zoom, agar bisa silaturahmi dengan keluarga,” kata Zainal. 

Terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang tetap nekat untuk mudik, Zainal menegaskan, akan berikan ancaman dan sanksi tegas. “Saya berikan ancaman. Yang jelas tidak boleh mudik selama ada larangan mudik,” tegas Zainal. 

Persoalan larangan mudik lebaran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan sudah rapat koordinasi dengan sejumlah pihak. Dikatakan Bupati Bulungan Syarwani, kepada masyarakat Bulungan yang dari luar daerah untuk tidak pulang dulu. Sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. Masyarakat diminta untuk memahami kondisi saat ini. 

Pemkab Bulungan pun mengeluarkan surat edaran berkaitan larangan mudik lebaran. Namun, untuk jalur laut atau sungai dari Tanjung Selor menuju Tarakan tetap dibuka hingga hari H lebaran. Dengan tetap dalam pengawasan ketat. 

“Sebagai tindaklanjut di lapangan, kita menempatkan tim satgas yang didampingi pihak kepolisian. Untuk lakukan pengecekan seluruh masyarakat yang masuk Tanjung Selor melalui Pelabuhan Kayan II,” jelasnya.

Upaya terus dilakukan pemerintah daerah, dalam mendukung instruksi Pemerintah Pusat. Agar masyarakat tidak melakukan mudik tahun ini, dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Pemkot Tarakan pun menggelar rapat koordinasi dengan stakeholder terkait di gedung Serbaguna Kantor Wali Kota Tarakan, Selasa (4/5) lalu. 

Usai memimpin rapat, Wali Kota Tarakan Khairul menyatakan, tetap berpegangan kepada surat edaran, termasuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/2021 dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Hasil rapat koordinasi tersebut, Khairul mendapat informasi hampir semua maskapai tidak membuka penerbangan pada hari yang ditentukan. 

“Hampir semua maskapai tidak ada yang terbang pada tanggal 6-17 (Mei), termasuk juga di pelabuhan,” tutur Khairul. 

Adapun yang bergerak selama masa pembatasan, menurut Khairul, hanyalah yang mengangkut kargo, baik darat maupun laut. 

Sementara itu, untuk pergerakan masyarakat antar kabupaten dalam satu provinsi, masih diperbolehkan. Menurut Khairul, tidak perlu menggunakan surat keterangan hasil pemeriksaan Covid-19. Akan tetapi, speedboat harus menerapkan protokol kesehatan (Prokes). 

Adapun antar provinsi seperti Berau dan Samarinda yang akan masuk ke Kaltara, menjadi tugas satgas yang menjaga perbatasan Berau–Bulungan.

Sementara itu, maskapai Sriwijaya berkomitmen tidak melayani penerbangan penumpang diberlakukannya larangan mudik oleh Pemerintah Pusat. Hanya melayani penerbangan kargo dengan jadwal penerbangan sekali setiap hari.    

“Memang tidak ada penerbangan selama tanggal 6-17 Mei, semua maskapai penumpang. Tapi penerbangan kargo masih ada,” jelas Asisten Manajer Sriwijaya Air Tarakan Taufik Usman. 

Komitmen serupa juga disampaikan Manajer Lions Air Tarakan Muhammad Arif, bahwa tidak melayani penerbangan penumpang selama waktu pembatasan yang diberlakukan. 

“Kalau instruksi pimpinan sudah turun. Bahwa tanggal 6-17 Mei itu tidak ada kegiatan komersil untuk penumpang. Yang ada kami buka layanan kargo. Jadi kami patuh, terhadap surat edaran satgas maupun Kemenhub,” singkat Muhammad.(fai/mrs/uno)