TANJUNG SELOR –Soal pelarangan mudik lebaran, Danrem 092/Maharajalila Brigen TNI Suratno mengklaim, jajarannya bersedia mendukung kebijakan pemerintah itu dengan melaksanakan pengawasan pintu-pintu masuk. 

Danrem menyebut, akan membantu Polri berpatroli dan melakukan penyekatan di jalur-jalur keluar masuk Kaltara. Penempatan personel TNI di setiap pintu masuk, kata Danrem, tergantung permintaan Polda Kaltara.  

Melihat pengalaman tahun lalu, salah satu pintu masuk yang diawasi ketat adalah perbatasan Kaltara dan Kaltim. Tepatnya perbatasan Bulungan dengan Berau.  

“Personel tergantung permintaan Polda. Misalnya perbatasan Tanjung Selor- Berau atau di perbatasan Nunukan dan Sebatik, berapa permintaan atau yang diperlukan, kami siap mendukung,” tutur Danrem Brigjen TNI Suratno, belum lama ini. 

Peniadaan mudik lebaran tersebut, tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan, yang dikeluarkan Pemerintah Pusat. 

Adanya edaran tersebut, membuat penyedia jasa moda transportasi harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang akan berangkat. Menanggapi ini, Kepala Cabang PT Pelni Tarakan, Wendy Richard Imkotta menegaskan, akan lakukan sosialisasi kembali atas kebijakan tersebut. Terlebih kepada penerapan protokol kesehatan (prokes) dan pengunaan hasil swab Polymerase Chain Reaction (PCR), antigen dan GeNose C19.

“Dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 dari Satgas Covid-19, swab PCR dan antigen jangka waktunya hanya 1x24 jam. Sementara GeNose berlakunya hanya saat akan berangkat,” ujarnya Sabtu (24/4) lalu.

Sebelumnya untuk swab PCR berlakunya 3x24 jam. Sementara swab antigen 2x24 jam dan GeNose bisa berlaku 1x24 jam. Menurutnya, addendum bertujuan untuk lebih memperketat protokol kesehatan.

“Kebijakan ini sudah mulai berlaku pada 22 April lalu. Kemungkinan masih ada masyarakat yang belum tahu,” ungkapnya.

Menurutnya, addendum dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 secara mendadak. Tanpa ada pemberitahuan sebelumnya kepada pihak penyedia moda transportasi. “Seharusnya bila ada kebijakan baru, ada waktu jeda seminggu sebelum diterapkan,” keluhnya. Meski begitu, tetap mengikuti kebijakan tersebut dan menunggu arahan dari pusat terkait penerapan di lapangan. Pasalnya, aturan kebijakan tersebut sebagai upaya pemerintah dalam hal meminimalisir penyebaran Covid-19. (sas/uno)